SERANG, iNewsBanten - Babak baru Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang terima berkas tahap 1 atas perkara penghinaan dan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) informasi transaksi dan elektronik yang dilakukan oleh tersangka Nikita Mirzani (NN).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan menerima berkas dengan No BP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim 11 juli 2022, sudah diterima pada Selasa 12 Juli 2022 dan akan segera di tindak lanjuti.
“Jaksa akan segera meneliti dan memeriksa sesuai dengan waktu yang ditentukan atau selama tujuh hari kedepan dan jika ditemukan adanya kekurangan dan lainnya. Kejari Serang akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polresta Serang Kota ” kata Riznil saat ditemui kantornya Selasa (12/7/2022)
Diketahui tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait