Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Nyai Mangkir Lagi

Rilo Pambudi
Fakta terbaru kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra. Artis Nikita Mirzani menyambangi Kantor Propam Polri bersama pengacaranya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBanten - Berikut ini adalah fakta terbaru kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra. Seperti diketahui, Nikita Mirzani terlibat perseteruan dengan pria bernama Dito Mahendra, yang tak lain adalah kekasih Nindy Ayunda. 

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE terhadap Dito Mahendra. Laporan tersebut telah masuk ke Polres Serang Banten pada 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRES SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Terkait kasus tersebut, aparat penegak hukum mencoba melakukan restorative justice dan berusaha mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu.

Nikita Mirzani Mangkir Mediasi

Janda berusia 36 tahun itu sempat mangkir dari mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Serang Kota. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan resminya pada Kamis, 14 Juli 2022.

Terkait kasus tersebut, aparat penegak hukum mencoba melakukan restorative justice dan berusaha mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip iNews.id dari Okezone, Sabtu (16/7/2022).

"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa status Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, Nikita masih mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," ujar Shinto.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nikita kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Nikmir adalah pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network