Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga Google

tomi indra
Ilustrasi Kominfo ancam blokir WhatsApp, IG hingga Google. Foto: Pixabay/Lobo Studio Hamburg

JAKARTA, iNewsBanten - Kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp, IG, Google maupun sejumlah media sosial (medsos) lainnya tengah menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan kabar yang beredar, aplikasi medsos itu bakal diblokir 5 hari.

Apakah hal tersebut benar akan dilakukan pemerintah? Apa alasan mengapa Kominfo ancam blokir WhatsApp, IG, hingga Google?

Belakangan masyarakat bertanya-tanya alasan mengapa Kominfo ancam ancam blokir WhatsApp, IG, hingga Google. Rupanya kabar itu mencuat setelah Menkominfo Johnny G. Plate melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kominfo telah berulang kali menegaskan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera mendaftar. Pihaknya pun memberi tenggat hingga 20 Juli 2022 ini dan tidak ada tawar-menawar.

"Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate, Kamis (14/7/2022) lalu.

Pihaknya bahkan mengatakan bahwa tidak ada alasan hambatan administrasi untuk melakukan pendaftaran tersebut. Hal itu lantaran pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS atau online single submission.

“Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform,” tegas Menkominfo.

Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.

Sebagaimana dilihat dalam laman PSE, sejauh ini sejumlah penyelenggara besar yang sudah terdaftar ialah Tokopedia, Gojek, Traveloka, Ovo, TikTok, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat.

Sementara itu nama besar seperti Instagram, YouTube, WhatsApp, Facebook, Netflix dan Twitter terlihat masih belum terdaftar dalam PSE tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network