SERANG, iNewsBanten - Beberapa situs dan aplikasi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah ini pun menimbulkan kontroversi bagi banyak pihak.
Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
Nah, salah satu situs yang sudah mendaftarkan PSE adalah situs yang diduga judi online. Netizen pun langsung mempertanyakan kenapa situs tersebut tak ikut diblokir seperti platform asing lainnya yang belum terdaftar.
Menurut pantauan MNC Portal Indonesia, platform diduga situs judi online itu meliputi Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfestx. Meski begitu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani mengatakan itu hanya permainan biasa, bukan situs judi online.
“Itu kan ada permainannya, bukan judi. Silahkan di download,” ungkap Samuel dikutip tim MNC Portal Indonesia dalam Konferensi Pers daring, Minggu 31 Juli 2022.
Samuel menjelaskan permainan tersebut bisa dilakukan tanpa menggunakan uang. Ia mengatakan platform tersebut hanya tempat bermain kartu biasa. “Itu bisa main tanpa gunakan uang. Kami sudah cek itu permainan online, bukan judi,” jelasnya.
Sebelumnya, netizen geram setelah pihak Kominfo memblokir sejumlah platform asing seperti PayPal, Steam, Dota 2 hingga Yahoo lantaran belum terdaftar dalam PSE Kominfo. Kekesalan warganet memuncak setelah mengetahui deretan platform yang diduga judi online tak ikut diblokir dan masih bisa diakses.
Sementara itu, dilansir dari laman Kominfo, Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli. Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited pada 28 Juli.
Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat teguran serta perpanjangan waktu selama lima hari kerja sejak deadline pertama jatuh tempo, yakni pada 20 Juli lalu. Namun hingga saat ini, platform tersebut belum juga mendaftar.
Dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo ini, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi mengakses steam hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pemblokiran akan terus berlangsung hingga Steam tunduk dengan kebijakan mendaftar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait