77 PKL Dapat Surat Peringatan Ketiga dari Satpol PP Kabupaten Tangerang

Nanda Aprilianti
Satpol PP Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan ketiga untuk 77 PKL dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto : MPI/Nandha Aprilianti)

TANGERANG RAYA, iNewsBanten- Sebanyak 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat surat peringatan ketiga dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Diharapkan 77 PKL tersebut membongkar bangunan mereka secara mandiri. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ketiga ini dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.

Pemberian surat peringatan ini adalah rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.

"Tentunya hal ini (bangunan) melanggar Perda Kabupaten Tangerang No. 20/2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini," kata Fachrul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/8/2022).

Diketahui sebanyak 77 bangunan liar tersebut banyak yang memakan jalan. "Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ketiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis,” ungkapnya.

Fachrul berharap para pemilik bangunan dapat bekerja sama dengan membongkar bangunannya secara mandiri."Ini demi kenyamanan kita bersama," ucapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network