JAKARTA, iNewsBanten - Tim Khusus (Timsus) Polri sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pihaknya pun akan menyampaikan hasilnya pada Jumat (19/8/2022) siang ini.
"Sudah diperiksa (PC)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap suami mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan pada pekan ini.
"Yang pasti pekan ini," kata Dedi.
Untuk diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait