MALANG, iNewsBanten - Tiga begal sadis Satreskrim Polresta Malang Kota. Komplotan begal ini terkenal sadis karena tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Ketiga begal tersebut yakni AY (25) warga Kecamatan Sumberpucung, NT (25) warga Jabung, Kabupaten Malang, dan FA (26) warga Kedungkandang, Kota Malang. Para pelaku ini berhasil diringkus sesaat setelah merampas motor dan ponsel milik sepasang kekasih FR (22) dan RD (22).
Saat itu kedua korban yang tengah duduk-duduk di pedestrian gerbang Sasana Krida Universitas Brawijaya di Jalan Veteran, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, disatroni pelaku. Aksi tersebut kemudian dilaporkan polisi.
"Itu kejadiannya pukul 02.00 dini hari pada 6 Agustus 2022. Setelah mendapat laporan dari aplikasi Jogo Malang Presisi petugas dari Polresta Malang Kota ke TKP," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto.
Saat dicek ke lokasi ternyata diketahui benar ada dua korban sepasang kekasih yang menjadi korban begal ketiga pelaku. Tak hanya merampas, ketiga begal itu juga melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).
"Pelaku ini berusaha merampas tas selempang dari korban perempuan, tapi dilakukan perlawanan oleh laki-lakinya, pelaku AY lantas menyabetkan sajam ke tangan korbannya hingga jari tangan kanannya terluka," ucap dia.
Pelaku pun berhasil merampas sepeda motor milik FR dengan merebut kunci sepeda motor di kantong kuncinya. Ancaman senjata tajam membuat FR tak berkutik sepeda motornya dirampas pelaku. AY dan FR lantas kabur dengan NT yang telah menunggu kedua rekannya melakukan aksinya.
"Adapun modus di mana pelaku selalu hunting di saat jam-jam rawan dan di jalan yang sepi. Apabila terdapat korban yang sudah ditentukan oleh para pelaku. Pelaku secara acak mengambil barang-barang miliknya. Namun pada kejadian 6 Agustus lalu, korban mempertahankan diri untuk barang-barang tidak diambil, sehingga dilakukan kekerasan dan menggunakan sajam," katanya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan pasca kejadian begal kepada sepasang kekasih mahasiswa ini. Pelaku lantas berhasil diamankan di depan pintu keluar Tol Singosari, pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB.
"Kami dapat info dari masyarakat. Kami lakukan penyelidikan. Kemudian kami dapat info para pelaku sedang perjalanan menuju Malang Kota, dan kami amankan," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan sepeda motor korban dijual ke seorang penadah berinisial BM. Polisi lantas mengamankan BM sebagai penadah pada Rabu 17 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Simpang Muharto 4 Kelurahan Kotalama, Kota Malang.
"Motor korban dijual Rp 2,3 juta ke penadah. Pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksinya. Tapi yang bersangkutan bukan residivis. Satu pelaku sedang tidak sehat, sehingga kami hanya menampilkan dua pelaku dan satu penadah," tuturnya.
Akibat perbuatannya keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda. AY, FA, dan NT dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Tersangka BMS dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait