SERANG, iNewsBanten - Menggunakan plat nomor cantik mobil ternyata tidak bisa sembarangan didapatkan.
Rupanya, terdapat biaya yang harus dirogoh dan beberapa peraturan yang harus diikuti loh.
Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Intinya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan.
Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda.
Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan.
Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:
- NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.
- NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta.
- NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.
- NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta.
Selain itu pemohon juga harus membayar biaya administasi yang harus dikeluarkan. Detailnya berikut di bawah ini:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp15 juta per penerbitan.
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp10 juta per penerbitan.
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp7,5 juta per penerbitan.
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7,5 juta per penerbitan Ada huruf di belakang angka = Rp5 juta per penerbitan.
Nah, setelah ongkos dan biaya administrasi telah diketahui, pemohon juga harus memahami aturan penggunaan plat nomor canti. Pasalnya berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait