PRINGSEWU, iNewsBanten - Polisi menangkap dua pria di Pagelaran, Pringsewu, Lampung. Kedua pelaku berinisial HN (37) dan MN (27) diduga mencuri kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA).
Kapolsek pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Keduanya dijemput paksa polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian kabel tembaga milik PT PJA yang berada di Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara," kata Hasbulloh, Minggu (4/9/2022)
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pencurian itu dilakukan dua kali, pertama pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB, keduanya berhasil menggondol segulung kabel tembaga.
"Kemudian pada pencurian kedua, tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pelaku gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga," katanya.
Atas kejadian pencurian ini, PT PJA menderita kerugian hingga Rp 5 juta dan kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.
"HN kemudian diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN," kata dia.
Hasbulloh menambahkan, dari tangan kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah kunci pas, satu buah pisau, satu unit sepeda motor dan satu gulung kabel tembaga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait