SERANG, iNewsBanten - Program Bantuan Non Tunai (BPNT) ialah program sembako bantuan sosial pangan dalam bentuk Non Tunai dari pemerintah, program tersebut TKSK sekaligus pendamping pangan BPNT Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten itu jelas juknis dan pedumnya, Selasa,(6/9/2022)
Seperti yang dikatakan TKSK sekaligus pendamping pangan Kecamatan Binuang Murod yang memang sudah sesuai dengan aturan juknis, dan SOP di dalam pedum dalam penyaluran BPNT
"Kalau masalah penyaluran itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, seperti juknis dan SOP ada di dalam pedum, dan saya tidak pernah mengarahkan KPM untuk berbelanja ke satu e waroeng yang ada di Binuang". Jelasnya
Ia menilai terkait Pedum, SOP dan kinerja TKSK itu tidak nyambung, karena TKSK hanya pendampingan kepada KPM yang kartunya bermasalah, atau Mesin ACDC yang rusak, karena saya sebagai jembatan saja sehingga bisa berkordinasi sama dinas terkait dan disosialisasi kan kepada KPM
"Artinya SOP dan juknisnya sudah jelas prosedurnya dan jelas dilaksanakan bahkan komoditinya, Nah sedangkan di media ditekankan berbicara Pedum, tapi okelah gak jadi masalah akan tetapi inimah lebih nyerang ke kinerja TKSK, kan gak nyambung". Jelasnya
Sementara itu, agen waroeng 03 Raffi menjelaskan bahwa terkait penyaluran BPNT sudah sesuai SOP dan juknis yang ada dipedum
"Kalau masalah E waroeng karena kita belum mandiri, lihat saja e waroeng yang ada di Binuang itukan warung kecil semua, jadi jangan samakan e waroeng yang ada di Tanggerang, karena e waroeng yang di Tanggerang sudah mandiri dan toko besar". Ungkapnya
Menanggapi hal itu, Pendamping pangan kecamatan Carenang Ato Susanto angkat bicara terkait media yang dituduhkan kepada TKSK Binuang, menurutnya ada yang mengganjal terkait Pedum dan sebagainya artinya Pedum itu yang terbaru khususnya agen yang memang mandiri sedangkan yang kita lihat agen agen yang ada di Binuang maupun Carenang itu kebanyakan tidak begitu besar
"Hanya saja saat ini tugas pendamping adalah memberitahukan kepada KPM saat penyaluran adapun masalah jadwal KPM itu berhak mau belanja kapanpun dan di manapun dia belanja tidak ada larangan tidak mesti ada arahan".
lebih lanjut, Ato mencontohkan seperti di Carenang orang teras mau belanja di carenang, Walikukun, Mandaya silahkan tidak ada larangan seperti itu, jadi saya bebaskan seluruh KPM yang ada di Carenang
"Karena kalau berbicara Pedum ya seperti itu, bebas belanja dimanapun dan kapanpun sesuai kebutuhan, Nah adapun komoditi saya sering sosialisasi tolong belanjakan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan aturan, karena menanggapi berita itu menurut saya luar biasa sekali peran TKSK segala, sekali lagi peran TKSK tidak ada peran dalam hal ini, dalam artian hal ini ranah pendamping pangan, tidak semua TKSK itu pendamping pangan, karena TKSK itu sebagai jembatan saja dari dinas atau BTN,DTKS dan sebagainya terkait penyaluran, karena bentuk pengawasan dan pertanggung jawaban pun ke agen langsung ke Dinas, adapun pendamping hanya pembimbing saja". Ujarnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait