PALANGKA RAYA, iNewsBanten - Polisi menangkap muncikari yang mempekerjakan 14 perempuan di tempat hiburan malam (THM). Dua orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Dari 14 korban, dua masih anak-anak umur 16 dan 15," kata Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu dalam keterangan pers di Palangka Raya, Selasa (13/9/2022).
Muncikari berinisial K (53) itu ditangkap di Kotawaringin Timur. Para remaja yang dipekerjakan sebagai pekerja prostitusi itu berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
Mereka ditawarkan kepada laki-laki yang berminat dengan tarif Rp400.000. K mendapat bagian Rp50.000 dari tiap transaksi yang disepakati.
"Tidak ada yang warga Kalteng," tuturnya.
Faisal mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Polda Kalteng kemudian mendatangi THM tersebut dan menemukan korban yang dijajakan oleh K.
Atas perbuatannya, K ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan eksploitasi anak. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait