Sebanyak 23 Istri Ajukan Gugatan Cerai, Akibat Sang Suami Kecanduan Judi Online

Dedi Mahdi
Perceraian (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Efek perjudian online berdampak buruk bagi kehidupan, seperti di Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 23 istri mengajukan gugatan cerai karena sang suami kecanduan judi online.

Suasana keramaian seperti ini, setiap hari terlihat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bojonegoro, mayoritas mereka sedang mengajukan atau proses perkara perceraian.

Data yang tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro sampai bulan Agustus 2022 ini, ada 2.088 perkara perceraian yang ditangani.

Terdiri dari 1.478 perkara cerai gugat, 610 cerai talak. Sementara catatan terakhir pada bulan Agustus total ada sebanyak 282 perkara cerai gugat maupun talak, 23 diantaranya istri melayangkan gugatan cerai kepada suami dengan alasan sang suami kecanduan judi online.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi, adanya trend istri gugat cerai suami dengan alasan suami kecanduan judi online meningkat dari tahun sebelumnya.

“Istri yang mengajukan guguatan cerai karena judi online ini tidak hanya di wilayah perkotaan, namun juga di pedesaan,” kata Sholikin, Rabu (14/9/2022).

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network