Pembangunan RKB SMAN 10 Pandeglang Oleh PT Athallah Putra Mandiri Diduga Abaikan K3

AGUS
ilustrasi keselamatan kerja (sumber : safetysignindonesia.id)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Berdasarkan pantauan para pekerja pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lantai SMAN 10 Pandeglang tidak mengindahkan Keselamatan Kerja atau K3 tampak pekerja tidak menggunakan pelindung kepala sepatu septi dan rompi, Sabtu (8/10/2022) 

Adapun dasar hukum terkait K3 dibidang kontruksi bangunan jalan dan jembatan Undang-Undang (UU) nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 14 Tahun 2003  tentang Ketenaga Kerjaan.

"Sebetulnya para pekerja sudah kami lengkapi pak dengan K3 sesuai dengan aturan namun tidak dipakai, ucap Aman pelaksana pekerjaan dari PT Athallah Putra Mandiri


lokasi Pembangunan RKB SMAN 10 Pandeglang (ist)

 

Aman juga mengatakan, bahwa pekerjaan RKB SMAN 10 Pandeglang dihitung sampai hari ini sudah mencapai 50 persen. 

" Paling ini tinggal 2 bulanan lagi selesai sekarang juga sudah 50 persen pekerjaan" ucap Aman 

Untuk diketahui pekerjaan RKB ini merupakan kegiatan rehabilitasi SMA wilayah kabupaten Pandeglang bagian Utara dengan sumber anggaran dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Reguler SMA Tahun 2022 dengan nilai Rp 2,040,449,594

Masih dikatakan Aman selaku pelaksana pekerjaan pihaknya segera akan kembali menghimbau para pekerja untuk kembali menggunakan K3. 

" Ya akan saya ingatkan kembali para pekerja untuk menggunakan K3 karena sebetulnya sudah kami siapkan"tutupnya

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network