MUSI, iNewsBanten - Oknum dukun cabul warga Desa Leban ini, yang tega meyetubuhi anak tiri nya yang masih dibawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan tersangka Jumadi alias Jum (42) hingga 20 kali selama lima tahun terakhir.
Tersangka warga Dusun VII, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Terduga pelaku bermodus hendak mengobati penyakit yang diderita korban.
Dukun yang juga berprofesi sebagai petani itu diduga telah memperkosa anak tirinya di beberapa tempat seperti di rumahnya, kediaman kerabat, hingga di perkebunan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait