PALANGKARAYA, iNewsBanten - Diduga perkosa anak dibawah umur, seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun, Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban, Kamis (03/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus persetubuhan tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial sebulan yang lalu.
Kemudian, sambungnya, pada Selasa (1/11/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah mengajak korban jalan-jalan, pelaku membawa korban masuk ke sebuah wisma dan korban dipaksa untuk berhubungan badan di dalam kamar.
"Usai menyetubuhi korban, pelaku pulang ke rumah dengan membiarkan korban berada di dalam kamar serta mengunci pintu kamar dari luar," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait