Pelaku Pembunuhan Anggota BPD Lakukan Rekonstruksi

Berly Zulkanadi
Pelaku Pembunuhan Anggota BPD Lakukan Rekonstruksi (foto Istimewa, -)

OKU, iNewsBanten - Pihak kepolisian polresta Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap M. Sazili anggota BPD Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel. Pelaku pembunuhan, Mustafa Kamal alias Mus Tato dihadirkan namun perannya diwakilkan karena kakinya ditembak polisi sehingga tidak bisa berdiri, Jumat (04/11/2022). 

Rekonstruksi digelar di depan ruangan Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selama proses reka adegan berlangsung. Rekonstruksi disaksikan Kasatreskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, Kanit Pidum IPDA Bustami, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi.

"Rekonstruksi digelar di Polres OKU, bukan di tempat sebenarnya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (3/11). 

https://Yuk baca berita iNews.id, Rekonstruksi Pembunuhan Anggota BPD di OKU, Korban Ditikam Lalu Dibuang ke Sungai https://Sumsel.inews.id/berita/rekonstruksi-pembunuhan-anggota-bpd-di-oku-korban-ditikam-lalu-dibuang-ke-sungai Banyak konten menarik lainnya lho, download appsnya disini https://www.inews.id/appsProses rekonstruksi diperagakan peran pengganti yang memperagakan Mustafa Kamal menghabisi nyawa korban secara sadis di sebuah pulau di Sungai Ogan. Korban berada di sekitar sungai untuk menjala ikan.

"Diperagakan tersangka pada awalnya memukul kepala korban. Setelahnya mencekik dengan tangan kirinya, melakukan penusukan berkali - kali hingga korban tewas. Tersangka lalu menghanyutkan korban di Sungai Ogan," kata Kasat.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho mengatakan pihaknya menghadiri dan menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres OKU untuk melengkapi berkas perkara. "Bersama JPU menghadiri undangan rekonstruksi," katanya.

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network