CILEGON, iNewsBanten - Sebanyak 40.335.896 Batang rokok ilegal diamankan Beacukai selama priode Bulan Januari hingga Desember 2022.
Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Halaman Beacukai barang ilegal tersebut Sebanyak 40 juta batang rokok ilegal atau tepatnya 40.335.896 batang diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak.
Kepala Kantor KPPBC TMP Merak Beni Novri mengatakan, jumlah rokok ilegal yang ditindak di tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022 bahkan
di tahun 2021, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan oleh KPPBC TMP Merak sekira 15 jutaan batang.
“Berarti persentasenya naik kurang lebih 270 persen dibanding tahun 2021,” ujar Beni dalam Konferensi pers di kantor KPPBC TMP Merak, Selasa 27 Desember 2022.
Beni menambahkan, selain jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu, penindakan rokok ilegal itu pun jauh melampaui target di tahun ini.
"Target di tahun 2022 sebanyak 12 jutaan, dengan realisasi mencapai lebih dari 40 juta batang, maka secara persentase capaian realisasi mencapai 336 persen". Kata Beni
lanjut kata Beni, pihaknya menilai Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp45 miliar lebih. Kemudian, total kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
"Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya". Ujarnya
Kemudian berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan di tahun ini, rokok-rokok tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatera.
Untuk diketahui, seperti yang diamankan pada awal Desember 2022 lalu, dimana, sebanyak 2 juta batang rokok dari Madura akan dikirim ke Duri, Riau namun berhasil diamankan oleh petugas di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait