SERANG, iNewsBanten - Polda Banten telah menerima laporan permohonan pencabutan pengaduan RZ (21) tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik dengan terlapor NR (21).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan. "Betul Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023; tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," kata Didik pada Senin (30/01/2023).
Didik mengatakan adapun alasan pencabutan. "Adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," terang Didik.
Didik juga menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut. "Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," ucap Didik.
Diakhir Didik juga menjelaskan RZ juga telah membuat. "Surat pencabutan kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," tutup Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait