SERANG, iNewsBanten - Wacana Pemerintah bakal menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3. Seluruh kelas BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan penerapan kelas rawat inap stadar tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Dia mengatakan bahwa dari hasil survei dan uji coba di 2531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat 3 kriteria yang masih belum dipenuhi.
"Berdasarkan survei tersebut kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan 9 kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Senin (20/2/2023).
Dante mengungkapkan bahwa tiga kriteria tersebut belum bisa mencukupi 12 kriteria tersebut. Lantaran harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut.
Adapun tiga kriteria tersebut yakni, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.
"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," katanya.
Dia mengatakan meskipun, dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya dari tiga kriteria tersebut akan menyusul. Hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.
"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak menyanggupi 12 kriteria, maka 9 kriteria itu akan tetapkan 9 kriteria," katanya.
Adapun kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:
1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
9.Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
10. Kamar mandi dalam ruangan.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
12. Aksesibilitas outlet oksigen.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768038/bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-ini-kriteria-ruang-rawat-inap-yang-jadi-kendala
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait