CILEGON, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menindak lanjuti perkara pengeroyokan yang terjadi Pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 12:30 Wib di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC JI.Autralia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Jum'at (10/03/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani perkara pengeroyokan yang terjadi Pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 12:30 Wib di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC JI.Autralia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 kuhpidana.
pelapor atas nama Saudara Nino Suyitno.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait