SERANG, iNewsBanten - Dua pria TR (38) dan AW (20) asal Desa Gembor Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Banten diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik saudara MU (24) dan menggasak sejumlah rokok yang berada di etalase warung dan uang yang tersimpan didalam toples.
Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang bergegas dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Selasa, (21/03/2023) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Carenang Iptu Saiful Sani, S.E mengatakan awalnya Polsek Carenang menerima laporan dari korban MU yang melaporkan bahwa warungya telah dibobol maling, kemudian Unit Reskrim Polsek Carenang bergerak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa Saksi-saksi.
"Dari hasil pelaksanaan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Carenang, dalam waktu kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku". Kata Kapolsek Saiful Sani kepada media.
Masih kata Saiful Sani, Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, para tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot.
"karena mereka butuh uang untuk membeli cip slot sedangkan gajinya di pegang istrinya jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip". ungkapnya.
lebih lanjut Saiful mengatakan untuk kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait