Bea Cukai Merak Amankan Rokok Ilegal Polos di Triwulan 1 Tahun 2023

Sahlani
Dalam upaya gempur rokok ilegal beacukai Merak terus melakukan penindakan barang kena Cukai (BKC) Foto, iNewsBanten

CILEGON, iNewsBanten - Dalam upaya gempur rokok ilegal beacukai Merak terus melakukan penindakan barang kena Cukai (BKC) Begal pada wilayah pengawasan bea cukai merak, Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, oprasi gempar rokok ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata bea cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang undangan. (Rabu 29/3/2023)

Berbagai upaya sinergi dan pengawasan rokok ilegal telah dilakukan oleh bea cukai merak. Selama tahun 2023 ini bea cukai merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada priode triwulan 1 tahun 2023 dan menghasilkan sejumlah 80 penindakan dengan total barang bukti sebanyak Rp.12.382640 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp.15.305.613.200 Dan total kerugian negara sebesar Rp.10. 472.804.083.

Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran diantaranya melalui jalur pelintasan merak bakauhuni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa expedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko atau warung di wilayah banten.

 

 

 

"Sejak berlakunya undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan diterbitkannya peraturan mentri keuangan nomor 237/PMK,04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran atas pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56 dan pasal 58 undang undang cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sangsi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ujar Beni Novri

Pada priode triwulan 1 tahun 2023, bea cukai merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remedium (UR) dengan total sangsi administratif sebesar Rp. 569.966.520.

Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak Rp 18.000.000 batang dan realisasi penindakn jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar Rp 12.382.640 batang dengan presentase sementara sebesar 68, 79% dari target yang harus di capai."

"Penindakan ini merupakan komitmen bea cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan negara. Tutup Beni Novri

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network