LEBAK, iNewsBanten - Jual narkotika jenis ganja untuk kebutuhan lebaran, WW (40) warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, pelaku WW (40) ditangkap dirumahnya pada Rabu 12 April 2023 sekira pukul 06.00 WIB.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas yang didalamnya berisi 11 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga ganja dengan berat 59.3 gram, serta 2 bungkus ganja dengan berat 60,9 gram, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone,” kata Malik kepada awak media, Rabu (19/4/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang melalui akun media sosial Instagram.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak, sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran anggota,” ujarnya.
Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1).
“Pelaku akan dikenakan pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama selama 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait