SERANG, iNewsBanten - Ungkapan rumput tetangga lebih hijau sepertinya berlaku pada NK (27) warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Mengapa tidak, pria yang bekerja pada perusahaan swasta ini kesengsem pada Mawar (22) nama samaran, asisten rumah tangganya (ART) yang baru bekerja 5 hari di rumahnya.
Mawar yang memiliki kulit putih bersih ternyata mampu menjatuhkan iman majikannya meski raut wajah tidak secantik isterinya.
Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 07.00, ketika korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.
NK berani melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran isterinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. Saat mendekap, NK berbisik minta dilayanani layaknya layanan isterinya.
Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.
Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya direnggut.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.
Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Setelah terus terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.
"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres saat di konfirmasi media, Senin (15/5/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait