Waduh! Tidak Selesaikan Pekerjaan 100%, LKPP Blacklist Dua Proyek Lelang di DPUPR Banten

Nurlan
Proyek jembatan Jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten - Proyek di Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni PT SINABUNG dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI masuk daftar hitam.

Proyek Pekerjaan Jembatan Jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG dan Pekerjaan pembangunan jalan Cipanas - Warung Banten yang dikerjakan PT TITIAN SAKTI MANDIRI diduga masuk daftar hitam yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Pada 19 Mei 2023. dalam pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Papan informasi pekerjaan jembatan jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG (doc.Nurlan/iNewsBanten)

 

PT SINABUNG di umumkan penayangan nya pada 19 Mei 2023 dengan masa berlaku sanksi 11 Mei 2024 dengan SK Penetapan PA/KPA DPUPR.

Selain PT SINABUNG ada Juga PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang diumumkan di tanggal yang sama yaitu pada tanggal 19 Mei 2023, sehingga diberikan sanksi pada 11 Mei 2023 sampai dengan 11 Mei 2024 yang dikeluarkan LKPP melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten.

Berdasarkan data yang dihimpun iNewsBanten PT SINABUNG yang beralamat Perum Jaya ASRI Blok AH. NO 11 A ENTROP - Jayapura (Kota) - Papua. dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang beralamat Jl. Puri Kencana Raya B3 no 1, Serpong Utara - Tangerang Selatan, ditayangkan blacklist 19 Mei 2023 Sebagai daftar hitam.

Diketahui daftar pelanggaran SK Penetapan yang dikeluarkan DPUPR dengan No: 027/SK.274 DPUPR/2023 dengan pelanggaran yang mengacu peraturan LKPP No.4 Tahun 2021 Lampiran 2 angka 3.1 huruf g yang berbunyi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Menanggapi hal itu Aktifis Brantas Banten Irul Menjelaskan sanksi daftar hitam LKPP sudah tepat karena untuk pembangunan jalan dan jembatan oleh dua perusahaan tersebut yaitu PT SINABUNG dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.

"Dalam hal ini PPK harus bertanggung jawab karena Proyek jembatan jati Pulo yang dimenangkan PT Sinabung dengan anggaran Rp 15 miliar lebih dan pembangunan jalan Cipanas- warung Banten yang dimenangkan PT Titian sakti mandiri dengan nilai anggaran 35 miliar, itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan". ujarnya kepada iNewsBanten Kamis (25/5/2023)

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kadis DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi Via Whatsapp telepon dan chat belum merespon dan tidak ada tanggapan terkait hal tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network