JATIM, iNewsBanten - Warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo, Jawa Timur menggelar syukuran makan bersama. Itu dilakukan warga usai pelaku buang kotoran manusia, Masriah, warga desa setempat divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara Lapas Sidoarjo.
Masriah merupakan pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangganya, Wiwik oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah divonis satu bulan penjara saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sidoarjo Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Meski warga kurang puas dengan putusan PN Sidoarjo kepada Masriah, namun warga lega karena pelaku yang meresahkan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo ini telah ditahan di Lapas Sidoarjo yang diwujudkan melalui syukuran makan malam bersama di sekitar rumah pelaku.
"Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah," ujar salah seorang warga, Martono.
Perilaku Marsiah yang selama ini melakukan buang kotoran dan air kencing ke rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini sangat disesalkan warga. Perbuatan yang jelas melanggar peraturan daerah dan tidak terpuji ini awalnya justru dibantah pelaku dengan mengelak dan merasa apa yang sudah dilakukannya itu benar.
Pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah kasusnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo dan disidang di PN Sidoarjo dengan vonis 1 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait