CIEGON, iNewsBanten - Keluarga besar Almarhum H. Basasan yang dihadiri atau diwakili oleh anaknya yaitu H. Baihaki Basasan dan H. Imanuddin Basasan mendatangi dan mengkonsultasikan ke pihak kantor BPN Kota Cilegon, persoalan setelah diketahui ahli waris Almarhum H. Basasan mendapatkan dugaan temuan, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 minggu lalu.
Sementara itu, salah satu keluarga besar ahli waris H.Baihaki Basasan mengatakan kepada iNews Banten, dimana saat itu ada kegiatan rekonstruksi batas dikonstruksi batas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT MCCI yang terletak di Blok Jejongor, Lingkungan Gerem Raya Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Dugaan temuan tersebut diketahui dari proses pengukuran yang dimohonkan oleh PT MCCI pada sertifikat atas nama MCCl tersebut diketemukan dan bahwa HGB PT MCCl Nomor 00048 dengan luas 9000 Meter sekian itu adalah berada pada hamparan tanah yang dimiliki oleh keluarga besar Almarhum H. Basasan dan hal ini ahli warisnya yaitu H. Imanuddin dan H. Baihaki tepatnya pada hari ini, Kamis (15/06/2023). Ahli waris mendatangi kantor BPN Kota Cilegon atas temuan yang terjadi pada tanggal atau Kamis kemarin lalu pihak keluarga besar H. Basasan cukup keberatan dan menjadi sebuah pemikiran yang sangat serius dari para keluarga besar ahli waris ini, Paparnya.
Diketahui, karena tanah tersebut dimiliki turun temurun dan dengan bukti kepemilikan yang masih sah berbentuk AJB, Girik dan bukti SPPT, penguasaan fisik dari tahun 1984 hingga 2023 ini tetap dijaga bahkan kewajiban untuk membayar pajak pun dilakukan, namun keluarga besar almarhum H. Basasan dikagetkan dengan adanya dugaan temuan bahwa di atas lahan milik keluarga besarnya sudah terfloting masuk dalam sertifikat atas nama PT MCCI, Terangnya.
Lebih lanjut, disamping menyampaikan dugaan temuan tersebut kepada BPN Kota Cilegon keluarga besar juga bersamaan dengan itu mengajukan untuk legalitas tanah yang diperoleh dari turun temurun ahli waris itu yang luas nya 3800 Meter, pada kesempatan itu pihak keluarga besar Almarhum H. Basasan yang diwakili oleh H. Baihaki dan H. Imanuddin mengingatkan kepada BPN Kota Cilegon mohon kiranya selektif dan mohon kiranya tertib di mana atas dugaan temuan itu terindikasi dugaan hilangnya hak-hak kami sebagai masyarakat atas kepemilikan tanah kami sehingga mengingatkan kembali kepada pihak BPN mohon agar jangan diterbitkan terlebih dahulu sertifikat HGB karena dengan luasnya 9080 Meter tersebut membawa aset kami, Imbuhnya.
"Karena kami belum pernah melakukan transaksi jual beli kepada MCCI, demikian ditegaskan oleh ahli warisnya dari H. Baihaki dan H. Imanuddin dan poinnya seperti itu. Pihak keluarga besar Almarhum H. Basasan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada BPN Kota Cilegon atas pelayanannya," Pungkasnya.
Mendapat informasi tersebut, sebelum rilis berita ini diturunkan, awak media iNews Banten coba konfirmasi humas PT MCCI via chatt WA selulernya dan dihubungi belum ada jawaban hingga saat ini Jum'at (16/06/2023) atau belum dapat terkonfirmasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait