PANDEGLANG, iNewsBanten - Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kali ini pelakunya adalah lima pemuda asal Kecamatan Pulosari, yang masing-masing berinisial AP (19), TP (18), AM (18), RD (17), dan HD (19).
Namun Polisi baru mengamankan empat orang pelaku. Pelaku HD masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, korban adalah gadis di bawah umur asal Kecamatan Cisata yang dilecehkan oleh kelima pelaku secara bergilir usai dicekoki minuman keras.
“Kami mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan seksual asusila terhadap anak di bawah umur inisial AY berusia 13 tahun yang kejadiannya pada 8 Agustus 2023,” ujar Kepala Unit 4 PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar, Jumat (11/8/2023).
Dia menerangkan, kejadian itu terjadi pada 8 Agustus 2023 kemarin. Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menjemput korban setelah pulang sekolah.
“Mereka kemudian membeli minuman beralkohol dan memaksa korban untuk ikut menenggak. Setelah korban tidak sadarkan diri, kelimanya melakukan tindakan asusila terhadap korban,” katanya.
Saat ini Polisi masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku sambal mengejar satu orang lagi yang masih DPO. Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mereka diancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Akbar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait