BUTON, iNewsBanten - Aksi perundungan dan kekerasan dengan pemukulan secara brutal, korban yakni seorang pelajar SMP Negeri di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Aksi tersebut, terjadi di dalam ruangan kelas dan direkam oleh teman-temannya hingga videonya viral di media sosial.
Rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat korban perundungan itu hanya bisa terdiam dan melindungi kepalanya saat terus dipukul oleh kakak kelasnya. Bahkan, pelaku terus mengejar dan memukuli korban, saat korban berupaya menghindar.
Mirisnya, teman-teman mereka yang ada di dalam ruang kelas tersebut tidak melerai, dan terdengar suara perekam video tersebut justru senang dengan perundungan yang terjadi. "Mati kau...mati kau...," suara perekam video, sambil terdengar suara tawa.
Setelah ditelusuri, pelajar yang terekam dalam video berdurasi 29 detik tersebut, berinisial SM (13), dan pelaku perundungan berinisial IK (14). Peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Kamis (21/9/2023).
Peristiwa perundungan itu, berawal saat korban bercanda dengan temannya. Mereka bercanda sambil saling dorong, dan tanpa sengaja mengenai pelaku. Setelah itu, pelaku marah dan langsung memukuli korban secara brutal.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala. Kepala SMP Negeri, Sarlina membenarkan adanya peristiwa perundungan di dalam ruang kelas tersebut.
"Pelaku perundungan merupakan kakak kelas korban, dan sudah diberi sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah," tegasnya.
Bukan hanya pelaku perundungan saja yang dikenai sanksi. Siswa yang merekam dan menyebarkan video peristiwa perundungan itu juga dikenai sanksi berupa skorsing, karena melanggar peraturan sekolah tidak boleh membawa ponsel di lingkungan sekolah saat proses pembelajaran.
Pihak sekolah, bersama pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan, serta Polsek Ambuau, juga telah mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku untuk proses mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tidak melanjutkan kasus perundungan itu ke ranah hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait