JAKARTA, iNewsBanten - Hari ini merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI mendorong para generasi muda yang bercita-cita sebagai tentara penting untuk mengetahui sejumlah syarat pendidikan untuk menjadi anggota TNI. Ingin tahu menjadi TNI?
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) rutin membuka pendaftaran Bintara PK TNI AD 2023 reguler dan khusus. Lulusan SMA, SMK, MA hingga paket C bisa mendaftar.
Bintara PK TNI AD adalah pendidikan perwira prajurit karier (PK) TNI Angkatan Darat. Sementara, calon Bintara PK TNI AD khusus Kopassus dan Kostrad merupakan pendaftar Bintara PK TNI AD reguler pria yang memiliki kemampuan jasmani dan psikologi unggul dan kesehatan memenuhi syarat. Dikutip dari berbagai sumber, pada Kamis, (5/10/2023), berikut syarat Bintara PK TNI AD tahun Anggaran 2023.
Syarat Bintara PK TNI AD 2023
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
2. WNI
3. Usia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama pada 12 September 2023
4. Tidak memiliki catatan kriminalitas tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak berkacamata
7. Ijazah minimal SMA/MA/SMK/Paket C, baik negeri atau swasta terakreditasi sesuai kebutuhan.
Syarat nilai rata-rata:
1. Lulusan 2019: nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 untuk reguler dan unggulan di Jawa, Sumatera, dan Bali, dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya
2. Lulusan 2020: nilai rata-rata rapor minimal dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika adalah 68
3. Lulusan 2021 dan 2022: nilai rata-rata rapor minimal dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika adalah 70
4. Lulusan SMA/MA/SMK 2023: Persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut satu dari enam agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan, setia pada NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.
5. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama (dikma) sampai 2 tahun setelah selesai dikma.
7. Tinggi minimal 163 cm dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
10. Mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan, yakni pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, penelitian personel (litpers), dan psikologi.
11. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait