CILEGON, iNewsBanten - Aktifis Barisan Rakyat Untuk Transparansi (B'Rantas) DPD Kota Cilegon, Yayan Sopian, soroti Inspektorat dan Dinas PUPR Kota Cilegon soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat 17 paket pekerjaan perkerasan beton semen dan perkerasan AC-WC tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.
"Terkait masalah hal ini atau adanya temuan LHP BPK atas LKPD Kota Cilegon 2022 pada 17 paket di DPUPR, Jika memang ada temuan di Dinas PU, yang nilainya cukup fantastis sekitar satu milyar pihaknya meminta dari Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti," tuturnya, Kamis,(12/10/2023).
Yayan Sopian mengungkapkan, jika Dinas PUPR Kota Cilegon tidak segera menindaklanjuti masalah temuan BPK ini, maka akan berdampak pada banyak pihak.
"Karena ini kan nanti larinya bisa ke pidana kalau misalkan tidak ada penyelesaian. Jangan sampai Angggaran yang bersumber dari masyarakat Cilegon cuma dijadikan bancakan oknum-oknum di Dinas PU kota Cilegon," ujarnya.
Tak lupa, Kang Yayan atau sapaan akrabnya yang juga selaku aktifis ini mempertanyakan fungsi Inspektorat yang dalam hal ini sebagai tugas utamanya dalam menindaklanjuti temuan dari BPK.
"Yang terpenting adalah tekait pengembalian. Terkait caranya seperti apa, yang penting ada i'tikad baik dari pengusaha atau dinas terkait untuk mengadakan pengembalian itu," pungkasnya.
Sebelum diberitakan, wartawan iNews Banten sudah berupaya konfirmasi pihak Dinas PUPR Kota Cilegon yaitu Plt. Kadis PU dan Kabid Bina Marga (BM) PUPR terkait tanggapan dan statemennya, namun hingga sampai saat ini tidak ada respon dan ditelfon via selulernya pun tidak diangkat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
