SERANG, iNewsBanten - Kasus mantri pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yakni terdakwa Suhendi yang menyuntik mati selingkuhan istrinya bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/10/12023)
Dari keterangan majelis hakim perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
"Dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan 6 tahun terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama 9 tahun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. "Putusan ini tanpa memihak dan berdasarkan beberapa faktor," terangnya.
Hery menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah. Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.
"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang Selamet menyatakan pikir-pikir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait