CILEGON, iNewsBanten- Danlanal Banten berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa pick up yang di duga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal Sebanyak 864.000 batang rokok berjenis Filter dengan total perkiraan nilai barang sebesar kurang lebih Rp 1.100.000.000 berhasil diamankan petugas satgas lanal di pelabuhan merak Banten
Dalam Jumpa pers Kolonel Laut (P) Nopriadi, M. Tr. Hanla menjelaskan bahwa Penindakan bermula dari adanya informasi pengiriman rokok dari jawa timur atau jawa tengah menuju sumatra, berdasarkan informasi tersebut kemudian pihaknya mengamati segala jenis kendaraan, dan temukan kendaraaan pick up tersebut di area Pelabuhan Merak Banten.
Agus amiwijaya selaku kepala kantor pengawan dan penindakan Bea dan cukai merak yang juga menyaksikan langsung jumpa pers tersebut mengatakan bahwa dalam jenis barangnya merupakan jenis pidana lebih lanjut pihaknya akan menindaklanjut lebih dalam.
Kini kendaraan dan Rokok tersebut di serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rokok yang di duga ilegal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait