Objek Resmi Bersertifikat Milik Suwarti Digugat PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Anas/Mad Sari
Foto: Tim Kuasa Hukum dan Klien.

SERANG, iNewsBanten - Puluhan tahun dihuni dan bersertifikat resmi Badan Pertanahan Negara (BPN), tanah milik Suwarti digugat pemilik segel tahun 1960. Tanah milik Suwarti Bin Wira masuk pada perkara gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 41/G/2023/PTUN.SRG.

Suwarti sendiri merasa aneh atas gugatan penggugat yang baru menyatakan gugatan di tahun 2023 ini. Sedangkan dirinya sudah menempati Objek gugatan sejak tahun 2006, dan bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Melalui kuasa hukumnya, Panri Situmorang, Kronologi awal gugatan adalah Penggugat mengklaim tanah milik Suwarti yang terletak di wilayah Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.

"Objek dari perkara yang memiliki segel tahun 60 an, Anehnya, the fakta segel tersebut tidak terdaftar di buku desa." Ujarnya kepada media iNews Banten, Rabu (06/12/2023).

Bahkan tidak pernah membayar SPPT. Sedangkan klien kami sudah menempati Objek tersebut selama puluhan tahun. Ungkapnya.

Lebih lanjut kata Panri, Kliennya juga sudah menempati Objek yang berdasar pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Atas nama Suwarti Binti Wira tertanggal 17 Oktober Tahun 2006, dan resmi hingga tahun 2023.

"Kok aneh, mereka beralibi bahwa penggugat baru mengetahui timbulnya sertifikat. Bagaimana mungkin baru tau sertifikat timbul tahun 2023, Sedangkan itu sudah terbit dari tahun 2006." Sambung dan tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Segel tahun 60an Luas tanah 4.600 meter, disitu ada objek musholla dari hibah Abdul Karim. Tanah milik klien kami ini awalnya Akte Jual Beli  (AJB), dan klien kami suwarti dan sumarni adalah girik tipe C, dan sekarang sudah naik sertifikat di BPN.

"Mestinya, Dalam hal ini tergugatnya adalah BPN, dan kami tergugat intervensi 1 dan 2. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga menyatakan objek tersebut milik Suwarti. Ini semakin jelas bahwa objek yang digugat adalah milik Suwarti. Kami masih menduga bahwa penggugat fakta maupun saksi, Letak Objeknya sendiri bukan disitu." Pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network