Saat Pasang Baliho Caleg di Jalan Raya Bojonegara, Seorang Warga Tewas Tersengat Aliran Listrik

/ Sahlani
Petugas kepolisian setempat evakuasi korban yang tersengat listrik saat pasang baliho caleg, di jalan raya bojonegara (ist)

CILEGON, iNewsBanten - Personil Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten pada hari Minggu tanggal  10 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan raya Bojonegara Kampung Pangsoraan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang mendatangi tempat kejadian perkara seorang laki - laki yang terkena sengatan aliran listrik.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Bojonegara Polres Cilegon IPTU Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan bahwa personilnya mendatangi tempat kejadian perkara seorang laki laki yang tersengat aliran listrik pada hari Minggu tanggal  10 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan raya Bojonegara Kampung Pangsoraan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.


Korban atas nama DAM (33) warga Kecamatan Cipocok Jaya kota Serang.

"Kronologis kejadiannya  sewaktu  saudara DAM (33) bersama saudara EI dan Saudara DA sedang melakukan pemasangan spanduk di jalan raya Bojonegara Kampung Pangsoraan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, sekitar jam 17.00 WIB pada saat korban DAM (33) sedang mengikat spanduk ke tiang besi tiba -tiba korban  tersengat arus listrik melalui kabel yang tidak jauh dari posisi pemasangan spanduk sehingga menyebabkan korban terjatuh ke bawah dari ketinggian sekitar 6 meter yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan tidak sadarkan diri kemudian korban dibawa ke RSUD Cilegon dengan ambulance."ujarnya.


Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Bojonegara telah telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 2 orang saksi atas kejadian tersebut diatas serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban saudara DAM (33).

"Dari hasil pemeriksaan bahwa korban melakukan pemasangan spanduk hanya dengan menggunakan alat seadanya tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja", ucapnya.

Selain itu hasil visum bagian luar tubuh, korban meninggal akibat terkena aliran listrik dan terjatuh dari ketinggian sekitar 6 Meter, sehingga terdapat luka pada bagian wajah.

"Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi, tidak menuntut secara hukum dan iklhas korban meninggal karena kecelakaan," tutup IPTU Putu Ari Sanjaya Putra selaku Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network