Tak Masuk Akal! Zionis Israel Hancurkan Kuburan Warga Gaza Dengan Menggunakan Tank dan Buldozer

Susi Susanti / Awan Setiawan
Israel hancurkan makam warga Gaza (doc istimewa)

INTERNASIONAL, iNewsBanten - Serangan darat Israel yang menghancurkan 16 pemakaman di Gaza dikritik sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.

Pakar hukum internasional mengatakan penodaan kuburan melanggar Statuta Roma, yakni perjanjian tahun 1998 yang membentuk dan mengatur Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Israel, yang awalnya mendukung pembentukan pengadilan tersebut, tidak meratifikasi Statuta Roma.

Menurut perjanjian itu, pemakaman diberikan perlindungan sebagai “objek sipil” berdasarkan hukum internasional dan diberikan perlindungan khusus, dengan pengecualian terbatas.

Pemakaman hanya dapat diserang atau dihancurkan jika pihak yang bertikai menggunakannya untuk tujuan militer, atau jika hal tersebut dianggap sebagai kebutuhan militer, dengan keuntungan militer yang diperoleh lebih besar daripada kerusakan pada objek sipil.

“Sifat sipil dari kuburan tersebut masih utuh sampai batas tertentu. Jadi seseorang yang ingin menyerang kuburan masih harus mempertimbangkan jenis penggunaan kuburan oleh pihak sipil dan kepentingan sipil dari kuburan tersebut, dan harus meminimalkan kerusakan pada fungsi sipil dari kuburan tersebut,” terang Janina Dill, salah satu direktur di Institut Etika, Hukum dan Konflik Bersenjata Universitas Oxford, kepada CNN.

Afrika Selatan diketahui mengangkat penghancuran kuburan yang dilakukan IDF di Gaza sebagai bagian dari kasusnya di Mahkamah Internasional dengan alasan Israel melakukan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut, namun Dill mengatakan bahwa meskipun penghancuran kuburan saja tidak berarti genosida, hal ini dapat menambah bukti niat Israel.

“Ada makna simbolis yang besar dari gagasan bahwa orang mati pun tidak akan dibiarkan dalam damai,” terangnya.

“Hukum humaniter internasional melindungi martabat orang-orang yang berada di luar pertempuran atau pertempuran, dan perlindungan itu tidak berakhir ketika mereka meninggal,” lanjutnya.

Namun, setidaknya dalam dua kasus, terlihat jelas bahwa upaya untuk menghormati orang mati telah dilakukan – di pemakaman di mana warga Palestina tidak dikuburkan.

Hanya setengah mil dari pemakaman Al-Tuffah yang hancur, di sebelah timur Kota Gaza, sebuah pemakaman yang menyimpan sebagian besar jenazah tentara Inggris dan Australia yang tewas dalam Perang Dunia I dan II sebagian besar masih utuh. Sebuah kawah di kuburan muncul dalam citra satelit antara tanggal 8 Oktober dan 15 Oktober, namun kawah tersebut tidak tersentuh oleh perang.

Pemakaman kedua yang dikelola oleh Komisi Makam Perang Persemakmuran di Gaza tengah memberikan contoh yang lebih nyata. Kendaraan hancur dan jalan hancur berserakan di sekitar pekuburan. Namun kuburan itu sendiri, yang berisi kuburan sebagian besar umat Kristen dan beberapa tentara Yahudi dari Perang Dunia I, masih terlihat dalam kondisi utuh.

Tentara Israel bahkan berpose dengan bendera Israel di dekat makam seorang tentara Yahudi yang dimakamkan di sana dan gambar lain yang diposting ke media sosial menunjukkan sebuah tank duduk di tepi kuburan – menghormati kesucian tanah suci tersebut.

Muna Haddad, seorang pengacara hak asasi manusia dan peneliti mengenai perlakuan terhadap orang mati, mengatakan kepada CNN, penghormatan terhadap beberapa orang yang meninggal, namun tidak pada orang lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Apa yang terjadi jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan dasar ini dan dianggap sebagai kejahatan perang karena melakukan penghinaan terhadap martabat pribadi berdasarkan Statuta Roma,” katanya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network