Lemtaki dan Aktifis Lingkungan Banten Akan Demo PT. Datong Lighway di Cikande

Mad Sari
Foto: Aktivitas di pabrik milik PT. Datong Lightway International (SinPo.id/ Dok. Lemtaki)

SERANG, iNewsBanten
Lemtaki dan Aliansi Mahasiswa beserta Aktifis Lingkungan Banten akan menggelar aksi demo di PT. Datong Lightway International Technology (PT DLIT) Cikande, di Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten pada Hari Senin, 29 Januari 2024 mendatang. Selain aksi di lokasi perusahaan manufaktur besi dan baja itu, aksi juga akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Serang, Banten.

Menurut koordinator aksi yang juga ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia) Edy Susilo, aksi terpaksa akan dilakukan karena protes melalui media dan surat laporan ke aparat penegak hukum (APH) belum ada respon positif.

 

"Ya pemberitahuan aksi sudah kita sampaikan ke Polres Serang, InshaaAllah tidak ada perubahan digelar hari Senin 29 Januari," kata Edy kepada media, Kamis (25/1/2024.).

Aktivitas PT. Datong Lightway International Technology yang dalam levelnya merupakan perusahaan manufaktur besi dan baja, faktanya sebagai smelter pengelolaan biji timah. Melihat dokumen perijinan, biji timah itu di impor dari luar negeri. Lemtaki dan elemen masyarakat Kabupaten Serang meragukan impor biji timah tersebut dan menduga biji timah di suplai perusahaan tambang nasional secara ilegal.

Edy menjelaskan, aktivitas perusahaan itu sudah mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di mana setiap hari, perusahaan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali; menyemburkan asap hitam pekat ke udara yang menyebabkan mata pedih dan sesak nafas, selain itu juga menyebarkan bau menyengat yang bisa membuat perut mual-mual, Sambungnya.

"Perusahaan itu juga diduga telah membuang limbah industri yang mengandung unsur B3 sembarangan. Tim investigasi kami sudah menginventarisir semuanya," Terangnya. 

Lebih lanjut Edy menekankan, perlunya penegakan hukum secara tegas. Pemerintah wajib memerintahkan perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, terdampak langsung dan tidak langsung. "Kita juga tidak menghendaki kejadian kebocoran zat kimia PT. Chandra Asri Pasific di Cilegon terjadi di Serang," ujarnya.

Masyarakat Cikande dan Kareo sejak awal sudah melakukan protes dan menolak perusahaan tersebut, lanjut Edy, sebab selama uji coba kejadian yang dijelaskan di atas sudah mengganggu. Anehnya, Dinas LHK justru mengeluarkan ijin AMDAL (analisis dampak lingkungan) diduga tanpa persetujuan warga sekitar. 

"Dari awal perusahaan ini bermasalah, termasuk adanya informasi soal perseteruan antara investor dengan pengelola management, tapi itu urusan internal mereka. Tapi itu juga menjadi cermin, kalau perusahaan bagus dan bersih dari masalah tidak bakal menyimpan masalah apapun," ucap tegasnya.

Maka keputusan untuk menggelar aksi di depan perusahaan dan Kejati Banten untuk memperingatkan penegak hukum dan pemerintah, bahwa keberadaan aktivitas PT. Datong Lightway International Technology telah menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat Serang. 

"Perusahaan tersebut harus ditindak, dievaluasi, kalau perlu ditutup, sejauh belum transparan semua perijinan dan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang," imbuh dan pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network