SERANG, iNewsBanten - Kasus dilaporkannya pejabat Diskominfo Provinsi Banten inisial SP ke Badan Pengasawan Pemilu (Bawaslu) Banten pada Selasa (30/01/2024) oleh Adityawarman atas postingan konten "Presiden boleh berkampanye", postingan tersebut diposting pada Sabtu (27/1/2024).
Dikatakan Adityawarman, Postingan ini menurutnya berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi masyarakat Banten terkait ungkapan Presiden netral, memihak, atau tidak memihak. “Hal ini sangat berbahaya bagi netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemprov Banten.” kata Aditya Warman kepada iNewsBanten, Rabu (7/2/2024).
Seharusnya, masih dikatakan Adityawarman, akun IG @pemprov.banten memposting capaian pembangunan yang berhasil dilakukan oleh Pemprov Banten seperti penurunan stunting, penurunan inflasi, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, Pendidikan dan Kesehatan.
"Kegiatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, bukan malah posting hal-hal yang berbau politis seperti ini." Jelasnya.
Buntut dilaporkannya pejabat Kominfo Banten ke Bawaslu oleh Adityawarman, pelapor mendapat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Banten ke pelapor dengan nomor surat : 34/PP.01.01//K.BT/02/2024.
Hari ini, Rabu (7/2/2024) pelapor memenuhi undangan klarifikasi dan mendatangi kantor Bawaslu Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait