LEBAK, iNewsBanten - Gabungan lembaga swadaya masyarakat yang berkolaborasi antar Lembaga (KRL) demo di depan kantor ATR/BPN (Badan pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak, diduga adanya pungutan liar (pungli) di program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) di beberapa desa yang ada di kabupaten Lebak, Banten, Kamis (29/22024).
Johan koordinator aksi demo, saat orasinya mengatakan"usut tuntas dugaan pungli di program PTSL di beberapa desa di Lebak karena tidak sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Bersama(SKB ) tiga menteri no 34 tahun 2017 tentang pembiayaan PTSL sebesar 150 000,- dan peraturan bupati nomer 12 tahun 2018, Katanya.
Lanjut Johan, dari hasil investigasi dan informasi kami di lapangan adanya dugaan pungli dalam program PTSL di beberapa desa yang mendapatkan kuota pembuatan sertifikat PTSL yang seharusnya pembiayaan PTSL sebesar 150 000,- tapi kenyataan di lapangan lebih dari itu, dan jelas ini sudah termasuk perbuatan melanggar hukum dan harus d tindak tegas. Paparnya.
Kami juga menduga ini adanya konspirasi serta pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kami menuntut agar mengevaluasi program PTSL di Lebak , meminta kepada Badan Pengawas keuangan( BPK)dan PPATK untuk
Mengaudit pegawai BPN Lebak dan aparat penegak hukum(APH) agar periksa adanya dugaan tindakan pelanggaran melawan hukum, baik itu tindak di bidang pertanahan ataupun tindak pidana korupsi dalam program PTSL di Lebak. Tukas nya
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan. Awak media iNews Banten mencoba konfirmasi, pejabat BPN Lebak tidak ada di tempat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
