Diduga Proyek Jalan Ciparai-Cikumpay Dimenangkan Oleh PT. Jejak Histori Buruk, LPI Siap Laporkan KPK
LEBAK, iNewsBanten - Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat menyoroti serius pengadaan proyek pembangunan jalan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yaitu proyek pembangunan Jalan Ciparay - Cikumpay yang baru saja resmi dimulai.
Menurut Ketua LPI Rohmat Hidayat Proyek Pembangunan Jalan dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 87.697.411.000.00 yang mana ground breaking yang dihadiri langsung oleh PJ Gubernur Banten pada selasa 5 maret 2024 itu, diduga dikerjakan oleh Perusahan atau PT. dengan Histori yang Buruk.ujar Rohmat aktivitas LPI.
Kata Rohmat, Proyek yang akan segera dilaksanakan tersebut belum sampai dari segi kualitasnya, namun proses lelang yang menang harus menjadi pertanyaan besar karena diduga adanya main mata atau kongkalikong.
Lanjut dia, PT. Lambok Ulina adalah Perusahaan yang disebut sebut menjadi pemenang tender pada pengadaan proyek tersebut, yang mana setelah kita telusuri perjalanan PT. tersebut diduga kuat memiliki jejak histori buruk.
"Seperti mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2022, yang mana dari PT. tersebut sampai sempat ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada sebuah pengadaan di wilayah Jambi".terangnya
Dimana, lanjut Rohmat, Direktur berinisial JS tersebut dinvonis 7 tahun penjara dengan denda 400juta serta uang pengganti 1 miliyar lebih di Pengadilan Tipikor jambi atas keterlibatan korupsi pada pembangunan Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi pada tahun 2018 dan di tetapkan tersangka serta dilakukan penangkapan pada 2019 pada saat yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan proyek di Sudin SDA Jakarta Utara.ungkapnya
Maka dengan hal itu, LPI menilai ada sebuah kejanggalan pada proses lelang yang mana jelas perusahaan tersebut tidak sehat apalagi dengan histori seperti itu.
Seharusnya Pemprov Banten dalam melakukan proses lelang lebih berhati-hati dan melihat rekam jejaknya terlebih dahulu.
Apalagi, kata dia, PT tersebut PT. di luar Banten, apakah perusahaan- perusahaan di Banten ini sudah tidak ada yang layak atau tidak mampu melaksanakan, kenapa harus PT dari luar dengan segudang histori buruk.
Seharusnya PT yang pernah memiliki histori buruk seperti itu wajib di blacklist dan didaftar hitamkan di Banten agar tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari.
"Untuk itu, LPI meminta APH agar memeriksa dan mengaudit mengenai proses lelang yang dilakukan bahkan beberapa proyek milik PUPR Banten. Karena jelas dugaan dugaan permainan pada lelang bukan kali ini saja diduga keras terjadi pada pengadaan proyek revitalisasi situ Cipondoh pun pernah diduga terjadi adanya permainan pada proses lelang,"pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait