TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria dengan inisial N dan istrinya U, dilaporkan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan pencurian uang senilai Rp150 juta yang dimiliki oleh majikan N, Dewo Nursatrio. Kejadian terjadi pada Kamis, 25 Maret 2024, di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, N bekerja sebagai sopir pribadi untuk korban. Modus operandi yang digunakan pasangan ini cukup terperinci. N menghubungi korban dengan alasan memanaskan mobil, sementara U bersembunyi di dalam mobil saat kedatangan mereka ke rumah korban.
Saat korban memperbolehkan N masuk ke dalam rumah, U memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Mereka juga melibatkan seorang ART korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk membeli sesuatu, sehingga memungkinkan U untuk melakukan aksinya tanpa dicurigai.
Tersangka U kemudian mengaku sebagai teman dari ART korban saat seorang tetangga mencurigai aktivitas di rumah. Setelah mendapat kesempatan, U mengunci pintu rumah dan kembali bersembunyi di dalam mobil. Kemudian, N dan seorang ART korban kembali ke rumah, dan N meninggalkan tempat dengan membawa uang curian.
Korban melaporkan kehilangan uang tersebut ke Polresta Tangerang Polda Banten, dan hasil penyelidikan polisi didukung oleh bukti rekaman CCTV dari pos jaga, yang merekam kedatangan N dan U ke rumah korban. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dengan mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kompol Arief menegaskan, "Kejadian ini merupakan contoh nyata bagaimana kejahatan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman dan dipercayai.
Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."
Keduanya dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka,"Ucapnya Arief.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait