Program PTSL di Desa Curug Goong Padarincang, Segini Biayanya

Anas CMS
Foto : Ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sangat membantu masyarakat untuk menjadikan tanah menjadi hak milik yang legal, karena dengan adanya program PTSL.

Namun sangat disayangkan, program PTSL terkesan dijadikan ajang bisnis oleh para oknum Kades, salahsatunya dibuktikan di desa Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, dalam pelaksananya masyarakat dipungut biaya sebesar Rp. 500 ribu. Padahal menurut acuan dari SKB 3 menteri biaya untuk pendaftaran PTSL itu sebesar Rp. 150 ribu.
Hal itu membuat pemohon merasa keberatan dengan besarnya pungutan pendaftaran PTSL tersebut.

Seperti dikatakan oleh Enan salah satu warga kp. Cigadel mengatakan bahwa biaya untuk pemohon PTSL sebesar 500 Ribu Rupiah.

"Warga dipinta Rp 500 ribu untuk pendaftaran program PTSL, hal itu katanya sudah hasil kesepakatan," katanya dengan singkat.

Sementara, Plt Kades Curug Goong Juheni dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan kalau ia tidak ikut campur dalam hal itu, ia tidak mengurusi itu (Program PTSL/red). Selasa (16/7/2024).

"Saya tidak mengurusi persoalan PTSL, silahkan tanya langsung kepada sekdes, mungkin beliau tau, kalau saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara, Maskun Sekdes Desa Curug Goong saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa itu tidak benar, yang benar itu menurutnya warga diminta cuma 150 ribu, dan hal itu dibuktikan dengan data, karena semua bayarnya cuma 150 ribu.

"Itu tidak benar kalau warga di minta Rp 500 ribu, sebab saya yang pegang data, bahwa semua cuma di minta 150 ribu, boro-boro mau bisnis, justru yang ada ini pake dana juga dapat pinjem pinjem untuk pembuatan berkas, bahkan beli materai aja uangnya masih kekurangan ini," kata Maskun kepada wartawan.

Jika ada warga yang ngaku diminta 500 ribu, kata Maskun, hayu tunjukan siapa orangnya, karena semua cuma diminta biaya sebesar 150 ribu sesuai Dengan SKB3 Menteri.

"Jika Ada warga yang ngaku diminta Rp 500 ribu, hayu tunjukan orangnya," kata Maskun.

Sementara Plt kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang Yayat Handiat menghimbau jika ada pegawainya yang terlibat didalam pungutan tersebut, ia mengaku akan memberikan sangsi.

" jika ada dari pegawai kami (BPN) ada yang menerima uang hasil pungutan itu, kami akan berikan sangsi," ujarnya.

Urusan pungli itu, masih dikatakan Yayat, itu urusannya aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, maka dari itu urusan biaya diluar dari ketentuan dari BPN makan itu bukan tanggung jawab. Dari BPN.

" urusan pungli, itu urusan APH, pembiayaan pemohon lebih dari 150 ribut, itu bukan tanggung jawab kami, namun itu silahkan konfirmasinya ke APH." tukasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network