TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024/2025 memantik perhatian kelompok Poros Intelektual Muda (PIM).
Bersamaan dengan hal tersebut, PIM menyambangi sekolah SMAN 7 Kota Tangerang untuk mendapatkan keterangan mengenai proses PPDB yang tengah ramai diperbincangkan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Umum PIM, Ervin Suryono menyoroti adanya kekosongan 6 kursi pada PPDB yang berpotensial terjadi praktik jual beli di sekolah tersebut
"Kami menanyakan penggunaan kursi yang kosong akan dikemanakan, karena tidak ada peraturan yang mengaturnya," Kata Ervin Suryono kepada wartawan.
Bukan hanya itu, Ervin juga menilai, terdapat kejanggalan dalam jumlah peserta didik di SMAN 7 tersebut.
Menurut data yang terdapat dalam sistem PPDB online kuota SMAN 7 hanya 288, namun hanya terdapat 282 Pendaftar, namun yang masuk terdapat 340 siswa.
"Jumlah sekolah melebihi kuota PPDB oleh provinsi Provinsi, jelas ini salah apapun alasannya," Tegas Ervin.
Saat ditemui PIM, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Tangerang tidak menyangkal dirinya salah karena menambah jumlah kursi di sekolahnya.
"Itu (menambah) memang salah, saya melakukannya karena calon siswa kami nilai layak," Ujar Kepala Sekolah saat ditemui di ruangannya, senin 12 Agustus 2024.
Ditempat yang berbeda, Biro Kajian Hukum Poros Intelektual Muda memandang bahwa apa yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan menambah kursi, berpotensi menjadi pintu masuk jual beli kursi dan mal administrasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait