SERANG, iNewsBanten - Sejumlah ulama di Banten menyambangi Polda Banten untuk menyatakan dukungan penuh terhadap penutupan pabrik minuman keras (miras) yang memproduksi miras merek Kawa Kawa yang berada di Kawasan Industri Halal, Cikande, Serang, Banten.
Kunjungan ini dipimpin oleh KH. Fahaddudin, S.Pdi, Pengasuh Majelis Ta'lim Raudhotul Muta'allimin dan beberapa ulama perwakilan dari 100 ulama Banten yang ikut dalam penandatanganan Petisi keberatan adanya pabrik miras.
Kedatangan para ulama diterima oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan pertemuan tersebut para ulama berharap langkah ini segera ditindaklanjuti dengan penutupan permanen, mengingat keberadaan pabrik miras di kawasan industri yang seharusnya mendukung prinsip halal sangat bertentangan dengan nilai-nilai syariah dan moral masyarakat Banten.
"Kami menyapaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tinggi kepada Kapolda Banten yang menyegel PT. Balaraja Barat Indah (BBI) dan kami terus berupaya agar pak kapolda bisa melakukan langkah untuk menutup secara permanen atau mencabut izin operasional PT. BBI, dan meminta agar pihak Kepolisian Polda Banten terus mengawal aspirasi dari masyarakat dan ulama banten, dalam melakukan Penertiban agar Prov. Banten menjadi Pusat kawasan industri Halal, dan menghalau penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi bangsa." Ujar KH. Fahaddudin. Kamis (12/09/24)
Dalam jawabnnya didepan para wartawan, KH. Fahaddudin menegaskan bahwa keberadaan pabrik miras di kawasan industri halal tidak hanya mencederai komitmen Banten sebagai pusat industri halal, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda. Menurutnya, tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menuntaskan persoalan ini.
Kawasan industri halal seharusnya menjadi simbol kebanggaan Banten dalam menerapkan prinsip syariah dalam sektor ekonomi. Keberadaan pabrik miras di kawasan jelas bertolak belakang dengan tujuan tersebut dan berharap pemerintah dan aparat terus proaktif untuk menutupnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan ulama terhadap gerakan moral untuk menjaga kesucian kawasan industri halal di Banten, sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga nilai-nilai syariah di tengah masyarakat.
Para ulama sepakat akan terus mengawal keberadaan Pabrik PT. Balaraja Barat Indah hingga benar-benar ditutup dari tanah Serang, Banten, mengingat Peraturan Daerah (perda) kabupaten Serang tahun 2021 yaitu larangan bukan hanya larangan peredaran, akan tetapi justru larangan mulai dari produksi sampai peredaran dan meminumnya dari hulu sampai dengan hilir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait