TANGERANG, iNewsBanten -Aktivitas truk pengangkut tanah yang berlalu lalang di sepanjang jalan Raya Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga mengotori jalan dan mencemari lingkungan hingga debunya mengakibatkan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA).
Hal tersebut salah satunya menimpa keluarga Ari Sudrajat. Dia mengaku geram, lantaran putranya yang berusia 11 bulan dan Ibunya Pra Lansia (58) yang tinggal di Desa Pagedang Udik, mengalami sakit pernafasan usai diduga terdampak udara buruk dari kepulan debu akibat truk tanah.
Bahkan sang bayi mungil yang tengah belajar berjalan itu sempat masuk ruang PICU- atau ruang perawatan intensif bagi anak-anak karena memerlukan perawatan khusus, tepatnya pada Rabu (1/10/2024) kemarin, di RSUD Balaraja.
"Anak saya awalnya (mengalami) sesak nafas, demam, bersin sama batuk. Nangis aja kan, saya panik lah. Langsung aja saya bawa aja ke Puskesmas Sukamulya. Trus di sana dirujuk ke RSUD (Balaraja), karena peralatannya (di Puskesmas) kurang memadai," kata Ari kepada iNewsBanten.id, Selasa (08/10/2024).
Wal hasil, merujuk pada hasil diagnosis dokter, putra kedua Ari itu divonis mengalami sesak nafas akibat menghirup udara kotor. Saat ini putranya pun musti berobat jalan agar kembali sehat seperti anak pada umumnya.
"Memang saya sudah hampir 4 bulan ini hampir tiap hari bulak-balik lewat Jl Raya Kronjo buat nganterin anak saya ke rumah neneknya. Kalo sehari-hari, dia (bayi) diasuh di situ. Pagi dianter, tar sore saya jemput," terangnya.
Hal senada dialami Muawanah, Ibunda Ari ini divonis dokter menderita ISPA sekitar awal September lalu, tepatnya usai dia berobat di salah satu klinik terdekat dari kediamannya di wilayah Kronjo. Muawanah, mengalami sesak nafas dan hingga kini musti berobat jalan karena ISPA yang dideritanya.
"Ibu saya (Muawanah) sekarang ini sering batuk dan sakit di bagian dadanya sesek. Ibu juga harus berobat jalan Kang, ya kalo ga ke klinik di Puskesmas berobatnya," keluhnya.
Ari yang berlatar belakang Aktivis Pemuda di Kabupaten Tangerang mengungkapkan, semestinya negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, maupun instansi terkait tegas dalam menindak truk-truk tanah khususnya yang melanggar jam operasional.
Hal tersebut, menurut Ari, merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 yang pada poin intinya mengatur jam operasional dump truk dari pukul 22.00-05.00 WIB. Selanjutnya, turut mengawasi kebersihan jalan raya yang dilalui truk tanah yang disebabkan oleh sisa-sisa gumpalan tanah yang jatuh ke jalan.
Sebab, hal itu dapat mengakibatkan polusi yang membuat gumpalan debu jika cuaca panas. Sedangkan di kala hujan, dapat mengakibatkan jalanan licin dan pastinya membahayakan kendaraan yang melintas khususnya pengguna sepeda motor.
"Pak (penjabat) bupati atau kepala dinas, para pejabat pemerintah, coba aja lewat ke Jl raya Raya Kronjo naek motor. Coba rasain seseknya (nafas) bagaimana. Itu kami alami tiap hari, tapi jangan naik mobil. Sebagai negara, pemerintah itu harusnya hadir. Kalo nanti gak bertindak tegas terus masyarakat bertindak sendiri, itu bagaimana," ujarnya.
"Kan Rakyat jadi marah, nantinya gak percaya sama aparatur negara terus ini bagaimana. Akhirnya kan nanti bisa memicu perilaku main hakim sendiri. Ini kan udah pernah kejadian kan. Ada (sekelompok) Ormas bertindak sendiri, yang menurut saya karena negara atau pemerintah gak hadir melindungi rakyatnya,"pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait