Dua Mobil Tangki Diduga Buang Limbah B3 di Sungai Cisadane, Warga Tuntut Keadilan

Y. D. Taruna
Warga Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terdampak pencemaran limbah cair B3 disepanjang Sungai Cisadane. Warga setempat meminta penanganan serius dari pihak Poksek Sepatan.

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten – Rabu malam (6/11/2024), Warga bantaran Kali Cisadane, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, menemukan dua mobil tangki sedang melakukan pembuangan limbah cair beracun. Bau dari limbah ini telah mengganggu para warga sekitar.

Dua mobil tangki itu pun disandra masyarakat sebelum akhirnya salah satu disita oleh Tim 2, Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan. Dampak alam bagi mereka yang terdampak atas pembuangan limbah tersebut sudah dialami sekitar 7 bulan, tindakan ilegal ini dilakukan oleh PT. Gema Putra Buana. 

Menurut kronologis tertulis dari pihak warga sekitar akibat tidak ada tindak lebih lanjut selama seminggu, warga akhirnya menyambangi (12/11/2024) Polsek Sepatan dan menemukan truk tangki yang disita sebagai barang bukti sudah tidak terparkir di area pengamanan, Taman Pelangi Sepatan— sontak kekecewaan menyambar masyarakat.

Darmansyah, salah satu warga sekitar yang menemukan dan ikut memergoki pada Rabu malam menyatakan “kami pun menanyakan langsung kepada pihak kepolisian terkait pelepasan barang bukti tanpa ada pengembangan kasus dan sanksi tegas terhadap [pelaku],” jelas Darman.

Para warga bersama Darman menunggu hingga 3 jam, untuk bertemu dengan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) yang saat itu dijabat oleh IPDA. Adam Ariyanto, menyatakan bahwa truk tangki yang pengangkut limbah ini merupakan sewaan, kepolisian tidak berhak melakukan penahanan lebih dari 24 jam.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Rabu (4/2) minggu lalu, Kapolsek Sepatan, AKP. Sriyono, menjelaskan insiden pada Rabu malam (6/11/2024) dari Tim 2 yang melakukan penyelidikan bahwa “disitu bukan buang tapi bocor, terus setelah bocor mereka [pelaku] beresin, rapikan. Terus kami amankan [menghindari kisruh], karenakan warga banyak,”

Pelaku juga “sudah membuat surat pernyataan [untuk] tidak mengulangi lagi. [Lalu] kita di police line disitu,” kata AKP. Sriyono. Peristiwa tersebut juga tidak ada penyelidikan, dan kegiatan ilegal pembuangan limbah ini telah berlangsung selama 7 bulan baru diketahui oleh AKP. Sriyono, dari wawancara ini.

Namun, masyarakat masih sesekali melihat mobil tangki saat malam hari di tempat pembuangan limbah tersebut. Berdasarkan penglihatan ini, masyarakat menduga masih ada kegiatan pembuangan limbah di sana.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network