CILEGON, iNews Banten – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menjadi perhatian publik saat menaiki angkutan kota (angkot) jurusan Cilegon–Merak pada Rabu pagi (21/5). Aksi tersebut bertepatan dengan hari pertama pemberlakuan kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cilegon untuk menekan emisi karbon, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN serta masyarakat luas.
Langkah Wali Kota Robinsar mendapat apresiasi dari Ketua DPD BRANTAS (Barisan Rakyat untuk Transparansi) Kota Cilegon, Deni Fajar Rezeki.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang telah memberikan contoh nyata sebagai pemimpin yang tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menjalankannya. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang berintegritas dan membumi," ujar Deni Fajar Rezeki dalam pernyataannya.
Deni berharap kebijakan ini bisa dijalankan secara konsisten dan diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Ia juga mendorong agar langkah ini menjadi pemicu peningkatan kualitas layanan transportasi publik di Kota Baja.
Sementara itu, Wali Kota Robinsar menegaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN akan diterapkan setiap hari Rabu dan terus dievaluasi untuk keberlanjutan kebijakan.
"Kalau kita ingin warga berpindah ke transportasi umum, kita sebagai pelayan publik harus memberi contoh terlebih dahulu," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon berharap dapat membentuk budaya baru yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
