SERANG, iNewsBanten – Seorang pria berinisial US (45), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun. Mirisnya, korban diketahui menyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kejahatan bejat itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang bibi.
Laporan resmi kemudian dilayangkan keluarga korban ke Mapolres Serang pada Rabu (29/5/2025), yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan bahwa pelaku berhasil diringkus kurang dari empat jam setelah laporan diterima.
“US kami amankan sekitar pukul 04.00 dini hari di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut terjadi pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di ruang tamu seorang diri.
Situasi rumah saat itu hanya diisi oleh korban dan ayah tirinya, yang kemudian memanfaatkan keadaan untuk melancarkan aksinya.
Tersangka mendekati korban yang sedang memegang ponsel, kemudian merampas dan mematikan perangkat tersebut.
Setelah itu, pelaku mengangkat tubuh korban dan menyudutkannya ke dinding sebelum melakukan aksi bejatnya.
Menurut Kapolres, pelaku sempat mengancam korban menggunakan isyarat tangan agar tidak mengadukan perbuatan itu kepada ibu atau anggota keluarga lainnya.
Namun ancaman tersebut tidak mematahkan keberanian korban yang segera mengadu kepada bibinya, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, bibi tersebut langsung menghubungi ibu korban dan bersama-sama menuju Polres Serang untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di kediamannya beberapa jam kemudian.
“Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa secara intensif,” ujar Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam pemeriksaan, US tidak menampik perbuatannya terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Kepada penyidik, pelaku mengaku dorongan hawa nafsu menjadi alasan dirinya melakukan tindak asusila tersebut.
Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
