CILEGON, iNewsBanten - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon melakukan pembongkaran warung Remang-remang yang berdiri di kawasan industri, warung tersebut diketahui menempati lahan milik PT KTI (Krakatau Tirta Industri) tanpa izin resmi.
Suasana di kawasan industri SUJ tersebut Forkopimcam Kecamatan Ciwandan, terdiri dari unsur Kecamatan, kepolisian Polsek Ciwandan dan TNI Koramil Ciwandan melakukan pembongkaran terhadap sebuah warung Remang-remang yang selama ini berdiri secara ilegal di atas lahan milik PT KTI.
Menurut keterangan dari pihak Pemerintah Kecamatan Ciwandan warung tersebut tidak memiliki izin dan telah menempati tanah perusahaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak terkait, Hal tersebut tentunya mengganggu aktivitas operasional dan keamanan di kawasan industri, karena dibawah bangunan liar tersebut ada jalur pipa milik PT KTI.
“Kami bersama-sama dengan TNI dan Polri melakukan pembongkaran ini karena warung tersebut berdiri secara ilegal dan mengganggu ketertiban di kawasan industri SUJ Kami berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi warga agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Agus Ariyadi Camat Ciwandan kepada media, Rabu (23/7/2025).
"Untuk kedepannya lokasi tersebut akan dijadikan tempat ruang terbuka hijau, sesuai arahan dari Wali Kota Cilegon, jadi tempat tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Cilegon," ungkap Agus.
Sementara itu Asep humas PT KTI menjelaskan, kami sudah beberapa kali mengingatkan agar warung tersebut tidak berdiri di atas lahan kami. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, setelah Viral di medsos kami bersama Forkopimcam mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas perusahaan," tegas Asep.
"Setelah pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan memberikan efek jera bagi warga yang mencoba menempati lahan perusahaan secara ilegal, kami bersama Forkopimcam juga berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat di kawasan industri untuk mencegah hal serupa terjadi kembali," Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
