LEBAK, iNewsBanten – Seorang tokoh ormas ternama di Kabupaten Lebak, berinisial BS, tak berkutik saat aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkusnya tengah mengisap sabu bersama sopir pribadinya, DN, di sebuah ruko kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (31/7/2025), saat keduanya tertangkap basah sedang berpesta sabu. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap, korek modifikasi, plastik sisa sabu, dan dua unit ponsel.
“Benar, keduanya kita amankan saat sedang menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
BS diketahui bukan figur sembarangan. Ia menduduki berbagai posisi penting di lingkungan organisasi masyarakat (ormas) di Lebak, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasihat. Meski begitu, polisi belum merinci nama-nama organisasi yang dimaksud.
Yang mengejutkan, kepada penyidik BS mengaku sudah menjadi pengguna sabu selama empat tahun. Alasannya: untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat yang dideritanya.
“BS mengaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Wiwin.
Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
